Kebijakan CSR

Perkenalan

"Corporate Social Responsibility" (CSR) adalah cara melakukan bisnis di mana entitas perusahaan terlihat berkontribusi pada kebaikan sosial. Inti dari CSR adalah untuk mengintegrasikan tujuan ekonomi, lingkungan, dan sosial dengan operasi dan pertumbuhan perusahaan. CSR adalah bagaimana sebuah organisasi berpikir tentang dan mengembangkan hubungannya dengan masyarakat untuk kebaikan bersama. CSR menunjukkan komitmen organisasi untuk memberikan kembali kepada masyarakat sumber daya yang telah digunakan untuk berkembang dengan mengadopsi proses dan strategi bisnis yang tepat. Tujuan utama dari kebijakan CSR adalah untuk menjadikan CSR sebagai proses bisnis yang penting bagi pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Dalam upayanya untuk saling mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang menetapkan ketentuan mengenai kepatuhan wajib terhadap praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh kelas perusahaan yang ditentukan.

Keberlanjutan Perusahaan

At Nreach Online Services Private Limited (Xoxoday), we aim to treat the Corporate Sustainability function (covering CSR, Climate Change, and Affirmative Action) as an intrinsic and essential part of being in business.

Xoxoday will leverage the skills and competencies, financial and people resources, and the infrastructure and relationships of the company to excel and maximize societal impact. This ensures that Corporate Social Responsibility (CSR) benefits from the company's business activity even as it serves the communities that interface with such business activity.

Kegiatan

Kebijakan mengakui bahwa CSR bukan hanya kepatuhan; ini adalah komitmen untuk bekerja untuk kebaikan sosial melalui kegiatan yang meningkatkan kebaikan sosial sesuai dengan satu atau lebih dari area fokus berikut sebagaimana diberitahukan dalam Bagian 135 dari Undang-Undang Perusahaan 2013, Peraturan Perusahaan (Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan), 2014 dan Jadwal VII dari Undang-Undang Perusahaan, 2013:

  • Memberantas kemiskinan, kelaparan, dan kekurangan gizi, mempromosikan perawatan kesehatan, termasuk perawatan kesehatan preventif dan sanitasi, kontribusi terhadap Swach Bharat Kosh yang didirikan oleh Pemerintah Pusat untuk promosi sanitasi dan menyediakan air minum yang aman;
  • Mempromosikan pendidikan, termasuk pendidikan khusus dan keterampilan meningkatkan pekerjaan, untuk anak-anak, wanita, orang tua, dan proyek peningkatan mata pencaharian yang berbeda;
  • Mempromosikan kesetaraan gender, memberdayakan perempuan, mendirikan rumah dan asrama untuk perempuan dan anak yatim; mendirikan rumah tua dan pusat penitipan anak, dan fasilitas lain untuk warga lanjut usia dan langkah-langkah untuk mengurangi ketidaksetaraan yang dihadapi oleh kelompok sosial dan ekonomi terbelakang;
  • Memastikan kelestarian lingkungan, keseimbangan ekologis, perlindungan flora dan fauna, kesejahteraan hewan, agroforestri, konservasi sumber daya alam dan menjaga kualitas tanah, udara dan air, termasuk kontribusi terhadap Dana Gangga Bersih yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk peremajaan Sungai Gangga;
  • Perlindungan Warisan Nasional, seni dan budaya, termasuk restorasi bangunan dan situs kepentingan sejarah dan karya seni; menyiapkan perpustakaan umum; promosi dan pengembangan seni dan kerajinan tradisional;
  • Langkah-langkah untuk kepentingan veteran angkatan bersenjata, janda perang, dan tanggungan mereka;
  • Pelatihan untuk mempromosikan olahraga pedesaan, olahraga yang diakui secara nasional, olahraga Paralimpik dan olahraga Olimpiade;
  • Kontribusi terhadap Dana Bantuan Nasional Perdana Menteri atau dana lain yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan sosial-ekonomi dan bantuan dan kesejahteraan Kasta Terjadwal, Suku Terjadwal, kelas terbelakang lainnya, minoritas dan perempuan;
  • Kontribusi atau dana yang diberikan kepada inkubator teknologi yang berada di dalam lembaga akademik yang disetujui Pemerintah Pusat;
  • Proyek pembangunan pedesaan.
  • Pengembangan kawasan kumuh.
  • Manajemen bencana, termasuk kegiatan bantuan, rehabilitasi, dan rekonstruksi; dan
  • Kegiatan lain tersebut dalam lingkup Jadwal VII Undang-Undang yang dianggap sesuai oleh Komite CSR

Kegiatan CSR harus dilakukan sebagai proyek, program atau kegiatan (baik baru atau berkelanjutan), tidak termasuk kegiatan yang dilakukan dalam mengejar program bisnis biasa perusahaan.

Fokus geografis

Apart from having a significant geographical focus in the state of Karnataka, Xoxoday would also dispassionately look into other geographies as and when such a need arises, keeping in mind its CSR policy framework for reach and support.

Sejalan dengan Undang-Undang Perusahaan, 2013

Kebijakan CSR perusahaan diselaraskan dengan pedoman berikut:

  • Persyaratan Bagian 135 dari Undang-Undang Perusahaan 2013 dan aturan yang sesuai
  • Jadwal VII dari Undang-Undang Perusahaan, 2013

 Menghabiskan 

Perusahaan akan menghabiskan setidaknya 2% dari laba bersih rata-rata dari tiga tahun keuangan sebelumnya untuk kegiatan CSR-nya, yang tidak termasuk investasi dalam proyek apa pun yang dianggap sebagai kegiatan bisnis seperti biasa.

Setiap surplus yang timbul dari proyek, program, atau kegiatan CSR tidak akan menjadi bagian dari keuntungan bisnis perusahaan.

Mekanisme pelaksanaan

Perusahaan akan melaksanakan inisiatif CSR-nya dengan menggabungkan tim internal / kegiatan sukarela, bermitra dengan Organisasi Non-Pemerintah (LSM) dan lembaga reputasi dan organisasi mitra lainnya yang memiliki kompetensi di lapangan yang sedang dipertimbangkan.

Mekanisme pemantauan

Masing-masing proyek dan program CSR akan memiliki output yang jelas. Kemajuan akan ditinjau dan dilaporkan secara teratur atau sesuai jadwal yang ditentukan di bawah berbagai proyek yang sesuai oleh Komite CSR.

memuat logo